Back
INKP sewakan ruangan ke perusahaan afiliasi Rp18 juta/tahun
22 September 2022
Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) dan PT Pelayaran Utama Karyamaju (PUK) menandatangani perjanjian sewa menyewa berupa Ruangan dengan ukuran 5 X 3m atau seluas 15 m² milik INKP yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Merak Kota Cilen, Banten. Perjanjian sewa menyewa tersebut sebesar Rp18 juta per tahun atau Rp180 juta untuk jangka waktu 10 tahun dengan PUK. Perjanjian sewa tersebut dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi mengingat INKP dan PUK memiliki persamaan pemegang saham pengendali yaitu Purinsua Ekapersada serta memiliki persamaan pada beberapa Angta Dewan Komisaris dan Direksi.