Perubahan Harga Minimum Saham Pada Bursa Efek Indonesia
Perubahan Harga Minimum Saham Pada Bursa Efek Indonesia
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Nasabah KB Valbury Sekuritas,
Sehubungan dengan adanya penyesuaian harga minimum saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai, berdasarkan SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kami menyampaikan informasi sebagai berikut:
Mulai 28 September 2026, harga minimum saham akan mengalami perubahan yang semula Rp50 menjadi Rp1.
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan Kembali menerapkan ARB simetris sesuai dengan rentang harga.
Batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) akan disesuaikan dalam dua tahap:

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu dalam berinvestasi bersama KB Valbury Sekuritas.
Hormat Kami,
KB Valbury Sekuritas