Tata Kelola Perusahaan

Manajemen menetapkan kebijakan untuk mengatur fungsi, tugas dan cakupan pekerjaan yang dilakukan oleh Fungsi Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Audit Internal sesuai dengan arahan peraturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya tugas untuk memastikan bahwa seluruh karyawan serta aktivitas perusahaan telah memenuhi dan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta SOP perusahaan, memastikan bahwa produk-produk yang telah ada dan akan diadakan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, membuat kajian strategi manajemen risiko dan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan strategi manajemen risiko, dan berkoordinasi dengan Pejabat Penanggung Jawab Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) dan divisi terkait lainnya dalam perusahaan dalam upaya pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan APU dan PPT.

 

Fungsi Kepatuhan dan Audit Internal
Memeriksa dan memastikan kegiatan usaha perusahaan dilaksanakan sesuai dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.

 

Fungsi Manajemen Risiko
Melaksanakan dan memastikan operasional kegiatan usaha berjalan dengan mengedepankan aspek pengelolaan berbasiskan risiko.