Memahami Notasi Khusus (Definisi, Tujuan & Manfaatnya)

Memahami definisi notasi sangat penting bagi seorang investor. Notasi Khusus atau yang dikenal juga sebagai Special Notation adalah fitur khusus yang dikeluarkan oleh BEI pada Desember 2018. Dibuatnya Notasi Khusus bertujuan untuk membantu investor melihat kondisi emiten dengan cepat.

Notasi Khusus adalah pemberitahuan berupa simbol khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada investor agar bisa mengetahui kondisi kurang baik dari sebuah emiten. Notasi khusus yang diberlakukan BEI ini berupa huruf-huruf yang setiap hurufnya memiliki pengertian yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing emiten.

Notasi Khusus ini merupakan sebuah peringatan yang diberikan oleh BEI kepada para investor terkait kondisi emiten. Secara tidak langsung, Notasi Khusus ini juga berfungsi sebagai indikator penunjuk yang bisa membantu investor untuk mengetahui apakah emiten tersebut sedang bermasalah atau tidak.

BEI membuat simbol khusus bagi investor ini tidak asal memberi informasi. Setidaknya ada beberapa tujuan adanya fitur notasi khusus ini antara lain:

  • Bentuk pemberian perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah.
  • Bentuk peringatan agar setiap emiten lebih taat aturan dan tidak menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.

Penyematan tanda Notasi Khusus pada emiten tidaklah bersifat permanen. Notasi khusus ini dapat dihapus oleh BEI jika kondisi atau masalah yang menyebabkan emiten mendapatkan Notasi Khusus tersebut sudah terselesaikan. BEI dapat mengubah lambang Notasi Khusus ini jika emiten berhasil memperbaiki kinerjanya.

Makna masing-masing lambang dalam notasi khusus dapat dilihat dalam penjelasan sebagai berikut.

Notasi Keterangan
B Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
M Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
L Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
S Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
C Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
Q Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
Y Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
F Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan
G Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang
V Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat
N Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan
K Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
I Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
X Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

Berikut ini beberapa manfaat yang bisa didapatkan investor dengan adanya Notasi Khusus tersebut.
  • Investor dapat mengetahui bahwa sebuah emiten sedang menghadapi sebuah "masalah" tertentu.
  • Investor dapat mengambil keputusan dalam investasi dengan baik berdasarkan informasi Notasi Khusus tersebut.
  • Investor memiliki kesempatan untuk mencari informasi lebih dalam mengenai emiten berdasarkan notasi khusus yang ada
  • Notasi Khusus dapat membantu investor dalam meningkatkan kewaspadaan tanpa perlu membuang waktu sehingga meminimalisasi kerugian.
  • Notasi Khusus menjadi tanda atau alarm bagi emiten yang bermasalah.
Terkait informasi terbaru mengenai notasi khusus yang di terapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), dapat di akses melalui website https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/