Memahami Papan Akselerasi, Pengembangan & Utama Saham di Bursa Efek Indonesia
Saat ini papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia Terdiri dari tiga papan perdagangan di antaranya adalah papan Akselerasi, Pengembangan & Utama. Posisi sebuah emiten di satu papan bisa saja berubah sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan.
Papan Akselerasi
Papan perdagangan yang disediakan untuk mencatat saham dengan skala kecil hingga menengah yang belum dapat memenuhi persyaratan di papan pengembangan.
Papan akselerasi tetap memiliki potensi untuk berkembang dan mendatangkan keuntungan bagi investor. Perusahaan pada papan ini hanya butuh waktu dan akses ke investor sehingga bisa memperoleh pendanaan dari bursa efek.
Syarat dan ketentuan pencatatan saham di papan akselerasi:
Saat ini papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia Terdiri dari tiga papan perdagangan di antaranya adalah papan Akselerasi, Pengembangan & Utama. Posisi sebuah emiten di satu papan bisa saja berubah sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan.
Papan Akselerasi
Papan perdagangan yang disediakan untuk mencatat saham dengan skala kecil hingga menengah yang belum dapat memenuhi persyaratan di papan pengembangan.
Papan akselerasi tetap memiliki potensi untuk berkembang dan mendatangkan keuntungan bagi investor. Perusahaan pada papan ini hanya butuh waktu dan akses ke investor sehingga bisa memperoleh pendanaan dari bursa efek.
Syarat dan ketentuan pencatatan saham di papan akselerasi:
- Badan hukum: Perseroan Terbatas
- Masa operasional (membukukan pendapatan usaha): Sejak didirikan
- Laba usaha: Boleh rugi. Proyeksi maksimal tahun ke-6 laba usaha
- Laporan Keuangan audited: Minimal 1 tahun terakhir atau sejak berdirinya (apabila berdiri kurang dari 1 tahun) dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Modifikasian
- Ukuran keuangan: Tidak ada (Mengikuti POJK Nomor 53/POJK.04/2017)
- Jumlah saham yang ditawarkan kepada publik: Minimal 20%
- Pemegang saham: >300 pihak
- Harga saham perdana: >Rp50
- Bentuk penjaminan: Best effort
Papan Pengembangan
Papan perdangan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan papan utama, termasuk juga perusahaan yang memiliki prospek berkembang namun belum menghasilkan keuntungan. Papan pengembangan juga ditujukan untuk perusahaan yang sedang dalam penyehatan.
Syarat dan ketentuan pencatatan saham di papan pengembangan:
Papan perdangan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan papan utama, termasuk juga perusahaan yang memiliki prospek berkembang namun belum menghasilkan keuntungan. Papan pengembangan juga ditujukan untuk perusahaan yang sedang dalam penyehatan.
Syarat dan ketentuan pencatatan saham di papan pengembangan:
- Badan hukum: Perseroan Terbatas
- Masa operasional (membukukan pendapatan usaha): >12 bulan
- Laba usaha: Boleh rugi. Proyeksi tahun ke-2 sampai tahun ke-6 laba usaha dan laba bersih
- Laporan Keuangan audited: Minimal 12 bulan (1 tahun dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian)
- Ukuran keuangan: Aktiva Berwujud Bersih >5 miliar atau laba usaha >Rp1 miliar dan nilai kapitalisasi saham >Rp100 miliar atau Pendapatan usaha >Rp40 miliar dan nilai kapitalisasi saham >Rp200 miliar.
- Jumlah saham yang ditawarkan kepada publik: Minimal 150 juta saham. Jika nilai ekuitas
Rp2 triliun (10 persen) - Pemegang saham: >500 pihak
- Harga saham perdana: >Rp100
- Bentuk penjaminan: Full commitment
Papan Utama
Papan perdegangan ini diperuntukan bagi emiten yang merupakan Perusahaan besar dan telah memiliki rekam jejak keuangan yang baik. Setidaknya perusahaan sudah menjalankan masa operasional (membukukan pendapatan usaha) selama 3 tahun dengan nilai aset berwujud bersih Rp 100 M atau lebih.
Syarat dan ketentuan pencatatan saham di papan utama:
Papan perdegangan ini diperuntukan bagi emiten yang merupakan Perusahaan besar dan telah memiliki rekam jejak keuangan yang baik. Setidaknya perusahaan sudah menjalankan masa operasional (membukukan pendapatan usaha) selama 3 tahun dengan nilai aset berwujud bersih Rp 100 M atau lebih.
Syarat dan ketentuan pencatatan saham di papan utama:
- Badan hukum: Perseroan Terbatas
- Masa operasional (membukukan pendapatan usaha): >36 bulan
- Laba usaha: 1 tahun terakhir
- Laporan Keuangan audited: Minimal 3 tahun (2 tahun dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian)
- Ukuran keuangan: Aktiva Berwujud Bersih >Rp100 miliar
- Jumlah saham yang ditawarkan kepada publik: Minimal 300 juta saham. Jika nilai ekuitas
Rp2 triliun (10 persen) - Pemegang saham: >1.000 pihak
- Harga saham perdana: >Rp100
- Bentuk penjaminan: Full commitment