Kembali
Aneka Tambang (ANTM) membantah telah melakukan penggelapan
Aneka Tambang (ANTM) membantah telah melakukan penggelapan atau penipuan terkait hibah scrap feronikel kepada PT Ronglawe Perkasa. Antam menyebut tidak bertanggung jawab memenuhi kekurangan jumlah scrap yang dibeli Ronglawe dari Pemda Kolaka. Dikatakan bahwa dalam nota kesepakatan (MoU) antara Antam dan Pemda Kolaka, menyebutkan Pemda Kolaka membebaskan Antam dari segala tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari akibat hibah tersebut. Perseroan mengklarifikasi tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT. Ronglawe Perkasa tersebut kepada pihak kepolisian dengan cara membayarkan kewajiban KITE (Kewajiban Impor Tujuan Ekspor).