Kembali
CPIN dapat pinjaman sindikasi US$100 juta dan Rp3 triliun
13 November 2015
Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) mendapat pinjaman sindikasi sebesar US$100 juta dan Rp3 triliun dari beberapa bank di Jakarta. Pinjaman sindikasi akan digunakan oleh perseroan untuk membiayai kembali pinjaman perseroan yang akan jatuh tempo (refinancing). Dalam menerima fasilitas pinjaman sindikasi ini, perseroan tidak menjaminkan aset perseroan ataupun anak usahanya.