Kembali
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

DPR minta tunda revisi PP telekomunikasi yang rugikan TLKM

06 Oktober 2016

DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengurungkan rencana merevisi PP Penyelenggaraan Telekomunikasi serta PP Frekuensi dan Orbit Satelit yang berpotensi merugikan Telekomunikasi Indonesia (TLKM) sebagai perusahaan BUMN. Pemerintah mesti menunda revisi kedua PP itu, karena akan berdampak negatif pada BUMN telekomunikasi. Disebutkan bahwa Revisi PP 52 dan PP 53 ini semangatnya berlawanan dengen UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pelonggaran kebijakan dan liberalisasi yang dilakukan pemerintah akan semakin mendorong operator asing untuk bermain di pasar domestik. Revisi kedua PP tersebut akan memicu para operator untuk menumpang base transceiver station (BTS) di pihak lain.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - An attractive entry point
Devi Harjoto 03 Agustus 2023 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Seeking holy grail of telco industry
Devi Harjoto 25 Juli 2022 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - One step ahead towards convergence
Devi Harjoto 03 April 2023 Lihat Detail