Back
BBTN tetap pertahankan komposisi kredit
30 September 2014
Bank Tabungan Negara (BBTN) tetap mempertahankan komposisi kredit ke sektor perumahan sebesar 85% dari total pinjaman perseroan. Komposisi tersebut tetap dipertahankan meski regulator perbankan menetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 bahwa besaran porsi kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus mencapai 20% dari total pinjaman yang disalurkan perseroan pada 2018.