Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) lakukan penandatanganan perjanjian pengalihan dengan PT Primafood
Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) lakukan penandatanganan perjanjian pengalihan dengan PT Primafood International, perusahaan yang 99,96% kepemilikan sahamnya dimiliki perseroan, dimana perseroan sebagai pembeli melakukan pembelian aktiva tetap berupa fasilitas penlahan daging ayam, terdiri dari tanah, termasuk setiap dan semua bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatannya, yang berdiri di atas tanah tersebut, yang terletak di Desa Kutowinangun, Kec. Tingkir,kotamadya Salatiga, Jawa Tengah dari PT Primafood International sebagai penjual, dengan nilai keseluruhan Rp 33.352.293.000. Alasan utama dilakukan transaksi untuk memfokuskan kegiatan usaha perseroan dan PT Primafood Internasional dimana perseroan akan lebih memfokuskan pada kegiatan penlahan daging ayam sedangkan PT Primafood Internasional akan memfokuskan pada kegiatan distribusi daging ayam olahan, dengan demikian efisiensi antara perseroan dan anak perusahaan akan dapat lebih ditingkatkan.