HMSP tandatangani transaksi sewa dan pengalihan bisnis
HM Sampoerna (HMSP) melakukan transaksi sewa aset berupa tanah dan bangunan serta pengalihan bisnis penyediaan jasa dan pengalihan karyawan dengan Philip Morris Indonesia (PMID) yang berlaku efektif tanggal 1 Mei 2021. HMSP telah mengadakan berbagai perjanjian sewa dengan PMID untuk menyewakan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh perseroan dengan jangka waktu 5 tahun yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2021 dengan nilai transaksi sewa adalah sebesar Rp60,18 miliar per tahun atau total Rp300,92 miliar untuk seluruh periode sewa. Sedangkan Transaksi Pengalihan Bisnis antara HMSP dan Philip Morris Sampoerna International Service Center (PMSISC), anak PMID, adalah beberapa kegiatan penyediaan jasa yang selama ini diberikan oleh perseroan kepada grup perusahaan Philip Morris International Inc. (Bisnis Jasa), dialihkan kepada PMSISC. Jasa yang dialihkan adalah di bidang keuangan yang terdiri dari Pengawasan Keuangan (Finance Controlling), Pusat Keahlian untuk Perencanaan dan Pelaporan Keuangan dan Analisa (Center of Expertise for Financial Planning and Reporting and Analysis), dan Lead to Cash. Nilai Transaksi Pengalihan Bisnis sebesar Rp19,79 miliar. Selanjutnya pada 30 April 2021, HMSP dan PMSISC menandatangani perjanjian pengalihan karyawan sehubungan dengan pengalihan enam orang karyawan perseroan di bagian digital dengan Nilai Transaksi Pengalihan Karyawan adalah Rp724,96 juta.