Back
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

Mandiri (BMRI) memutuskan untuk membayar penalti sebesar Rp 600 miliar

Bank Mandiri (BMRI) memutuskan untuk membayar penalti sebesar Rp 600 miliar ketika aturan GWM-LDR mulai berlaku Maret 2011. Bank Mandiri juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 9 triliun untuk membayar GWM primer yang dinaikkan menjadi 8% pada November 2010. Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan bank Mandiri mempunyai kelebihan likuiditas sebesar Rp 18 triliun.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - Strong 1Q26 PATMI, beat-driven growth across the board
Akhmad Nurcahyadi 22 April 2026 See Detail
Banking & Finance
BMRI - 1H25 earnings miss on one-time opex spike; below
Akhmad Nurcahyadi 24 September 2025 See Detail
Banking & Finance
BMRI - FY22 result beats estimates
Akhmad Nurcahyadi 01 February 2023 See Detail