Back
Pemerintah tetap memilih opsi pembentukan holding (induk usaha) atas 4 bank pemerintah
Pemerintah tetap memilih opsi pembentukan holding (induk usaha) atas 4 bank pemerintah untuk mengakomodasi ketentuan Bank Indonesia tentang single present policy (SPP). Ada 3 pilihan atas ketentuan SPP yakni merger, divestasi kurang dari 25% dan holding. Pemerintah juga sudah mengajukan penundaan penerapan peraturan tersebut hingga 2 tahun ke depan dari akhir 2010. Holding yang dimaksud bukan dalam bentuk bank yang akan membawahi keempat bank pemerintah yakni Bank Mandiri (BMRI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Tabungan Negara (BBTN) dan Bank Negara Indonesia (BBNI), tapi pemerintah akan mendirikan holding yang sifatnya operasional dan bentuknya BUMN.