PT. Kimas Sentosa ajukan revisi proposal perdamaian ke BMRI
PT Kimas Sentosa, peritel dan produsen telepon seluler, mengajukan revisi proposal perdamaian pada rapat beragendakan pemungutan suara rencana perdamaian. Kimas mengubah waktu penyelesaian pembayaran utang kepada kreditur konkuren dari 7 tahun menjadi 5 tahun. Grace period atau masa tunggu pembayaran dipersingkat dari setahun menjadi 6 bulan. Debitur juga mengubah penyelesaian utang kepada separatis dari 10 tahun menjadi 8 tahun. Atas perubahan tersebut, para kreditur konkuren menyatakan tidak setuju, sedangkan perwakilan kreditur separatis belum dapat memberikan suara karena belum mendiskusikan kepada prinsipal. PT Kimas Sentosa memiliki utang kepada 4 kreditur yang terdiri dari 3 konkuren dan 1 separatis atau pemegang jaminan. Tagihan terbesar dari Bank Mandiri (BMRI). BMRI bertindak sebagai kreditur separatis dengan tagihan Rp 373,51 miliar sekaligus konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 319,59 miliar.