Back
RUPSLB BNI menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah
RUPSLB Bank Negara Indonesia (BBNI) menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).Pemisahan (spin off) ini mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Unit Usaha Syariah perseroan beralih, karena hukum kepada Bank Umum Syariah yang akan didirikan guna menerima pemisahan usaha atau pengalihan aktiva dan pasiva tersebut termasuk menyetujui rancangan pemisah Unit Syariah perseroan dengan cara Bank Umum Syariah untuk dituangkan dalam akta pemisahan.