Back
BBNI - Bank Negara Indonesia

Tunggakan pajak BNI senilai Rp 128,2 miliar

Tunggakan pajak Bank Negara Indonesia (BBNI) senilai Rp 128,2 miliar seperti yang tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar berasal dari penerapan pajak berganda transaksi syariah murabahah atau perjanjian jual beli bank dengan nasabah. Menurut perseroan, pajak tersebut dikenai setelah perseroan melapor kelebihan pembayaran pajak kepada Ditjen Pajak dengan maksud restitusi, tetapi kemudian ditagih PPN atas murabahah. Selama ini perbankan syariah tidak mengakui PPN tersebut sesuai aturan Bank Indonesia. Amandemen atas undang-undang BI atas pajak syariah tersebut baru akan berlaku di 1 April 2010.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Expecting 1H23 growth to remain solid
Akhmad Nurcahyadi 18 July 2023 See Detail
Banking & Finance
BBNI - 1Q25 earnings; inline
Akhmad Nurcahyadi 30 April 2025 See Detail
Banking & Finance
BBNI - Time to Rebound
Devi Harjoto, Alfiansyah 29 June 2022 See Detail