Kembali
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

BMRI akan investigasi status pailit debiturnya, yaitu PT. Rockit Aldeway

16 Februari 2016

Bank Mandiri (BMRI) menyatakan sedang melakukan investigasi terkait status pailit debiturnya, PT Rockit Aldeway oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (11/2). BMRI tengah menyiapkan gugatan perdata dan pidana kepada Rockit karena dinilai telah merugikan Bank Mandiri. Rockit Aldeway, salah satu perusahaan bidang bahan bangunan, menerima kucuran kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp 250 miliar. Menurut Bank Mandiri, Rockit tidak mengungkapkan adanya kreditur separatis lain, selain kreditur perbankan, saat menandatangani kredit dengan Bank Mandiri. Nama kreditur separatis muncul pada saat Rockit mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Jumlah kreditur yang tercatat itu berjumlah 13 kreditur dengan total tagihan Rp 1,26 triliun. Salah satu dari ke-13 kreditur itu bernama Trilium Global Pte Ltd dengan nilai tagihan USD 74,86 juta, setara Rp 1,02 triliun. BMRI menggugat keabsahan dari 13 kreditur yang tiba-tiba muncul. Langkah gugatan perdata dan pidana yang rencananya akan dilayangkan kepada Rockit Aldeway ini tidak akan menunggu selesainya proses investigasi. Bank Negara Indonesia (BBNI) termasuk salah satu bank yang menjadi kreditur Rockit dengan nilai tagihan sekitar Rp 170 miliar.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - Turning digital transformation into profit
Devi Harjoto, Alfiansyah 11 Juli 2022 Lihat Detail
Banking & Finance
BMRI - Stable earnings improvement continues
Akhmad Nurcahyadi 07 September 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BMRI - Expecting 1H23 growth remain intact
Akhmad Nurcahyadi 14 Juli 2023 Lihat Detail