Kembali
BRTI menyatakan Telkomsel melanggar Permen No. 1/2009
BRTI secara tegas menyatakan anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) melanggar Permen No. 1/2009 terkait dengan program Nada Sambung Pribadi (NSP) "Ayo Semangat". Dengan demikian Telkomsel diwajibkan mengganti seluruh pulsa pelanggan yang terpotong akibat menjawab SMS dari Telkomsel. Perseroan dinilai melakukan pelanggaran karena menawarkan NSP dengan aktivasi otomatis kepada konsumen melalui SMS, padahal aturan menyatakan persetujuan ada di tangah konsumen. Selain memerintahkan Telkomsel mengembalikan pulsa pelanggan, BRTI juga meminta data berapa banyak pelanggan yang dirugikan dan nomor-nomor yang sudah di-refund.