Back
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BRTI menyatakan Telkomsel melanggar Permen No. 1/2009

BRTI secara tegas menyatakan anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) melanggar Permen No. 1/2009 terkait dengan program Nada Sambung Pribadi (NSP) "Ayo Semangat". Dengan demikian Telkomsel diwajibkan mengganti seluruh pulsa pelanggan yang terpotong akibat menjawab SMS dari Telkomsel. Perseroan dinilai melakukan pelanggaran karena menawarkan NSP dengan aktivasi otomatis kepada konsumen melalui SMS, padahal aturan menyatakan persetujuan ada di tangah konsumen. Selain memerintahkan Telkomsel mengembalikan pulsa pelanggan, BRTI juga meminta data berapa banyak pelanggan yang dirugikan dan nomor-nomor yang sudah di-refund.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - An attractive entry point
Devi Harjoto 03 August 2023 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Dawn of the new convergence era
Devi Harjoto 07 November 2022 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Cost-optimization unlocks profit potential
Steven Gunawan 23 July 2024 See Detail