Kembali
ISAT - Indosat

Kejagung desak ISAT bayar uang pengganti Rp 1,3 triliun

17 Oktober 2014

Kejaksaan Agung mendesak Indosat (ISAT) untuk segera membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun, menyusul putusan kasasi eks Dirut PT IM2. Indosat meminta pertimbangan untuk mencicil uang pengganti Rp 1,3 triliun sebesar Rp 50 miliar per bulan pasca putusan kasasi eks Dirut PT IM2. Kejaksaan Agung masih memberikan toleransi kepada Indosat atas permintaan itu mengingat keberadaannya sebagai BUMN. Putusan kasasi MA Nomor 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014 terhadap eks Dirut PT IM2 yang dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670 selama satu tahun.

Related Research

Telecommunication & Tower
ISAT - Mark the beginning of new era
Devi Harjoto 16 September 2022 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
ISAT - Ready to take off
Devi Harjoto 09 Mei 2023 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
ISAT - Riding the recovery momentum
Devi Harjoto 24 November 2022 Lihat Detail