Back
ISAT - Indosat

Kejagung desak ISAT bayar uang pengganti Rp 1,3 triliun

17 October 2014

Kejaksaan Agung mendesak Indosat (ISAT) untuk segera membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun, menyusul putusan kasasi eks Dirut PT IM2. Indosat meminta pertimbangan untuk mencicil uang pengganti Rp 1,3 triliun sebesar Rp 50 miliar per bulan pasca putusan kasasi eks Dirut PT IM2. Kejaksaan Agung masih memberikan toleransi kepada Indosat atas permintaan itu mengingat keberadaannya sebagai BUMN. Putusan kasasi MA Nomor 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014 terhadap eks Dirut PT IM2 yang dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670 selama satu tahun.

Related Research

Telecommunication & Tower
ISAT - Resilient ‘25F growth despite rising costs
Steven Gunawan 12 February 2025 See Detail
Telecommunication & Tower
ISAT - EBITDA growth slows in 3Q24, full-year outlook intact
Steven Gunawan 01 November 2024 See Detail
Telecommunication & Tower
ISAT - 1H24 net profit beats our estimates on lower finance cost...
Steven Gunawan 06 August 2024 See Detail