Kembali
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Telkomsel, dapat melanjutkan aktivitas yang diminta kurator

PT. Telekomunikasi Seluler, anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), dapat melanjutkan aktivitas bisnisnya sejalan penetapan hakim atas permintaan izin kelanjutan usaha yang diminta kurator. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, perusahaan yang ditetapkan dalam pailit tidak punya kewenangan atas harta bundel pailit. Namun dengan asas keberlangsungan usaha, suatu perkara tidak boleh mematikan usaha. Hakim sependapat dengan kurator yang menilai PT Telkomsel sebagai perusahaan yang sangat menguntungkan.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - An attractive entry point
Devi Harjoto 03 Agustus 2023 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Eyes B2B & FMC for '25F growth after modest '24
Steven Gunawan 22 April 2025 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - One step ahead towards convergence
Devi Harjoto 03 April 2023 Lihat Detail