Back
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Telkomsel, dapat melanjutkan aktivitas yang diminta kurator

PT. Telekomunikasi Seluler, anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), dapat melanjutkan aktivitas bisnisnya sejalan penetapan hakim atas permintaan izin kelanjutan usaha yang diminta kurator. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, perusahaan yang ditetapkan dalam pailit tidak punya kewenangan atas harta bundel pailit. Namun dengan asas keberlangsungan usaha, suatu perkara tidak boleh mematikan usaha. Hakim sependapat dengan kurator yang menilai PT Telkomsel sebagai perusahaan yang sangat menguntungkan.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - An attractive entry point
Devi Harjoto 03 August 2023 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - 4Q24F still growing, but ‘25F forecast lowered
Steven Gunawan 25 March 2025 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - FMC drives 4Q rebound, 2026F margins strengthen
Steven Gunawan 15 December 2025 See Detail