Kembali
Anak usaha CPIN akhiri perjanjian akuisisi anak usaha MDR
20 Juni 2017
Charoen Pokhpand Indonesia (CPIN) melalui anak usahanya PT Charoen Pokhpand Restu Indonesia (CPRI) telah menyampaikan surat pemberitahuan pengakhiran perjanjian kepada Modern Sevel Indonesia (MSI), anak usaha Modern Internasional (MDRN) pada Senin 19 Juni 2017. Dengan demikian maka CPRI berdasarkan pasal 3.3 Perjanjian akuisisi sudah tidak terikat lagi untuk melanjutkan transaksi tersebut karena perjanjian akuisisi menjadi tidak berlaku. Berdasarkan pasal 3.3 Perjanjian Akuisisi disebutkan apabila salah satu prasyarat sebelum tanggal 17 Juni 2017 tidak terpenuhi maka CPRI selaku pembeli tidak terikat lagi.