Kembali
Bank Mandiri (BMRI) memilih untuk membayar pinalti kepada BI terkait kebijakan LDR
Bank Mandiri (BMRI) memilih untuk membayar pinalti kepada Bank Indonesia (BI) terkait dengan kebijakan Loan Deposit Ratio (LDR) yang harus mencapai 78%. Menurut manajemen, Bank Mandiri mustahil mencapai LDR sebesar 78% pada Maret 2010 saat aturan tersebut diberlakukan. Saat ini LDR BMRI 66% dan manajemen memperkirakan pada Desember mencapai 68%. Dari 10 bank besar yang dipublikasikan Juni 2010, terdapat 4 bank yang LDR-nya masih di bawah ketentuan BI. Keempat bank tersebut yaitu Bank Mandiri (64,2%), Bank BCA (51,4%), Bank BNI (68,2%) dan Panin Bank (76,7%). Undisbursed loan dari keempat bank tersebut sebesar Rp 136,3 triliun.