Bank Mandiri (BMRI) menjadi pemimpin sindikasi PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 4,21 triliun
Bank Mandiri (BMRI) menjadi pemimpin sindikasi PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 4,21 triliun dalam denominasi rupiah dan valuta asing. Bank yang terlibat dalam sindikasi tersebut adalah PT Bank Pembangunan daerah (BPD) Kaltim dan BPD Jabar Banten. Bank Mandiri menjadi mandated lead arranger tunggal dalam denominasi rupiah sebesar Rp 1,35 triliun. BMRI menjadi mandated lead arranger bersama Bank Rakyat Indonesia (BBRI) dan Bank Central (BBCA) untuk mata uang dolar AS sebesar USD 337 juta. Kredit sindikasi itu berjangka waktu 10 tahun dengan grace period 3,5 tahun. Dana akan dipakai untuk membiayai pembangunan pabrik amoniak dan urea. Komitmen kredit itu setara dengan 70% total kebutuhan PKT untuk pembangunan Pabrik Kaltim-5 sebesar Rp 6,1 triliun. Kontribusi BMRI dalam sindikasi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun dan USD 162,7 juta. BMRI menyalurkan pembiayaan bagi industri pupuk nasional dalam rangka revitalisasi pabrik, maupun untuk meningkatkan produksi. Hingga Juni 2011, Bank Mandiri telah menyalurkan pembiayaan kepada industri pupuk sebesar Rp 10 triliun.