Kembali
BBCA & BMRI catat dana repatriasi Rp 3,27 T & Rp 2,09 T
03 Oktober 2016
Menjelang berakhirnya periode I pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, aliran uang tebusan dan dana repatriasi yang masuk ke perbankan meningkat signifikan. Bank Central Asia (BBCA) dan Bank Mandiri (BMRI) mencatat dana repatriasi total masing-masing Rp 3,27 triliun dan Rp 2,09 triliun. Selain dana repatriasi, BCA juga menerima uang tebusan sebesar Rp 35,3 triliun per 29 September 2016, atau 47,4% dari jumlah uang tebusan yang masuk secara nasional. Sementara Bank Mandiri membukukan lebih dari 2 ribu transaksi tebusan dan repatriasi. Hingga 29 September 2016, uang tebusan yang dicatat BMRI mencapai Rp 11,7 triliun dengan dana repatriasi sebesar Rp 923 miliar.