Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

BBNI tagih utang Rp 50 miiliar & PKPU PT. Gemilang Arif B.

02 November 2017

Bank Negara Indonesia (BBNI) membawa perusahaan peternakaan ayam PT Gemilang Arif Bersaudara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BBNI ini menagih PT Gemilang Arif (termohon) atas utang Rp 50 miliar. BBNI (pemohon) juga mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap dua penjamin perseorangan, Arif Nurkholis serta Andi Andriatma. BBNI menduga termohon tidak berniat baik mengembalikan pinjamannya ke bank. Total utang Rp 50 miliar yang terdiri dari tiga perjanjian kredit, yaitu modal, investasi dan pinjaman jangka pendek (short loan). BBNI telah mengucurkan kredit usaha sejak tahun 2014. Kredit tersebut mayoritas sudah jatuh tempo pada tahun 2016. Dalam permohonannya, BBNI mencantumkan kreditur lain yakni Bank Tabungan Negara (BBTN) yang memiliki tagihan terhadap termohon PKPU sebesar Rp 18 miliar.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - 1H24 PATMI at IDR10.69tn vs our forecast of IDR10.76tn; i...
Akhmad Nurcahyadi 23 Agustus 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Expecting another solid performance in ‘24F
Akhmad Nurcahyadi 07 Februari 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Inline earnings, healthier NPL and much lower CoC
Akhmad Nurcahyadi 31 Juli 2023 Lihat Detail