Kembali
BBRI incar Rp 50 triliun dari dana repatriasi tax amnesty
13 Juli 2016
Bank Rakyat Indonesia (BBRI) mengincar sekitar Rp 50 triliun dana repatriasi tax amnesty masuk ke kas perseroan. Besaran tersebut adalah hitungan perseroan, belum ditambah dari perhitungan pemerintah. BRI disebut menjadi salah satu bank persepsi untuk menampung dana repatriasi tax amnesty. Sebagai salah satu bank persepsi, BRI masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan undang-undang tax amnesty dalam beberapa hari ke depan. Perseroan terus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dana yang masuk bisa aset finansial dan nonfinansial, seperti properti, penempatan langsung, atau saham, serta sebagian ke bank.