BBTN targetkan dana RP 50 triliun dari tax amnesty, akan memperkuat permodalan
Bank Tahungan Negara (BBTN) menyatakan sudah melaksanakan dua aksi untuk memperkuat permodalan, salah satunya adalah revaluasi aset. Hasil implementasi akan dimuat dalam laporan keuangan periode Juni 2016. Bank Tabungan Negara (BBTN) menjadi salah satu bank persepsi yang akan menghimpun dana pengampunan pajak atau tax amnesty. BTN menargetkan dapat menghimpun aliran dana tersebut hingga mencapai Rp 50 triliun, atau bertambah dari target awal sebesar Rp 30 triliun. Dana ini ada dua jenis, yaitu deklarasi dan repatriasi. Khusus repatriasi merupakan warga negara Indonesia yang menyimpan aset di luar negeri. Dana yang masuk tersebut harus ditanam ke sektor riil. BTN bisa mendapat kesempatan untuk mempercepat penggelembungan sebagai bank perumahan untuk menyalurkan pembiayaan perumahan maupun membantu likuiditas. Dengan begitu BTN optimis pembangunan Sejuta Rumah akan terwujud karena adanya dukungan dana ke sektor properti yang merupakan sektor riil.