Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

BNI menolak membayar tunggakan pajak Murabahah

Bank Negara Indonesia (BBNI) menolak membayar tunggakan pajak Murabahah dari bisnis syariahnya sebesar Rp 128 miliar karena berdasarkan UU syariah, transaksi murabahah tidak dikenakan pajak. Perseroan bersikukuh tidak memiliki kewajiban PPN untuk transaksi murabahah berdasarkan UU No.18 Tahun 2000 dan diperkuat oleh UU No.42 Tahun 2009.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Expecting 1H23 growth to remain solid
Akhmad Nurcahyadi 18 Juli 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - 1H25 earnings below expectation
Akhmad Nurcahyadi 29 Juli 2025 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Another Solid Monthly Results
Akhmad Nurcahyadi 19 September 2023 Lihat Detail