Kembali
BRTI masih memberlakukan sanksi kepada 5 operator telekomunikasi
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih memberlakukan sanksi kepada 5 operator telekomunikasi karena telah melanggar kesepakatan bersama dan keputusan regulator terkait program promosi SMS gratis lintas penyelenggara telekomunikasi (off net). Kelima operator tersebut adalah XL Axiata (EXCL), PT Telkomsel – anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), Indosat (ISAT), PT Natrindo Telepon Seluler (Axis), dan PT Hutchinson CP Telecommunication (Tri/3).