DPRD Banjarmasin minta perijinan Alfamart milik AMRT dikaji ulang
DPRD Kota Banjarmasin meminta perizinan minimarket "Alfamart" milik Sumber Alfaria (ALFA) untuk dikaji ulang, karena keberadaannya sangat menjamur yang dikhawatirkan mematikan perekonomian usaha kecil dan menengah (UKM). DPRD Kota Banjarmasin mengatakan menjamurnya minimarket khususnya Alfamart dinilaa tidak terkendali bahkan disinyalir menabrak peraturan daerah (perda). Perda nomor 20 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern mengamanatkan keberadaan pasar modern atau pertokoan modern harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Pemerintah menetapkan pasar dan toko modern wajib memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan penduduk, perkembangan pemukiman baru, aksebilitas wilayah (arus lalu lintas), ketersediaan infrastruktur, dan keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil dari pasar atau toko modern.