Kembali
Hasil audit terhadap pengelolaan pertambangan batubara PT Batubara Bukit Kendi
Hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pertambangan batubara PT Batubara Bukit Kendi (Bukit Kendi) anak usaha Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) ditemukan telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar akibat kegiatan penambangan batubara di kawasan Hutan Kabupaten Muara Enim dilakukan tanpa izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Penyerahan gelar perkara tersebut dari BPK kepada KPK telah dilakukan. Hingga kini, BPK masih melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu mengenai masalah konversi minyak tanah ke LPG dan beberapa sektor Mineral dan Batubara.