Indosat-IM2 bantah langgar pengunaan frekuensi
Presiden Direktur Indosat memberikan bantahan berkenaan penetapan Indosat (ISAT) dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi. Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz.Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.