Keberlanjutan kerjasama MDKA dan PSAB terancam
Keberlanjutan rencana kerja sama antara Merdeka Copper ld (MDKA) dan J Resources Asia Pasifik (PSAB) di tambang Pani terancam. Padahal, kerjasama tersebut harusnya menjadi katalis positif bagi kedua emiten. MDKA melalui Pani Bersama Tambang (PBT), menggugat anak usaha PSAB, J Resources Nusantara (JRN), di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Perkara tersebut terkait pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) 25 November 2019 sebagaimana telah diubah pada 16 Desember 2019. PBT menilai JRN telah gagal melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA itu. PBT meminta JRN memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti rugi kepada PBT sekitar US$500 juta hingga US$600 juta. Namun, baik PBT maupun JRN belum ada yang mengakhiri CSPA itu.