Kembali
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

Mahkamah Agung mutuskan memenang gugatan Benua Indah Group kepada Bank Mandiri

Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenang gugatan Benua Indah Group kepada Bank Mandiri (BMRI) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Sengketa berawal ketika BMRI menjatuhkan bunga yang tinggi hingga 65% kepada BIG karena menganggap kredit. Sisa kredit Benua Indah Group yang hanya sekira Rp77 miliar membengkak menjadi Rp480 miliar. Kemudian Bank Mandiri menyerahkan pengurusan kredit Benua Indah Group kepada KPKNL. Benua Indah Group merupakan perusahaan perintis pembangunan perkebunan kelapa sawit pola PIR-Trans yang berada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - Strong earnings ’23, ‘24F likely to continue
Akhmad Nurcahyadi 01 Februari 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BMRI - Expect 9M24 earnings to continue inline
Akhmad Nurcahyadi 08 Oktober 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BMRI - FY22 result beats estimates
Akhmad Nurcahyadi 01 Februari 2023 Lihat Detail