Kembali
SMGR belum terima salinan putusan MA kasus pabrik Rembang
18 November 2016
Semen Indonesia (SMGR) merasa belum menerima salinan atas putusan resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus hukum pembangunan pabrik semen milik Semen Indonesia di Rembang. Perseroan menegaskan bahwa putusan MA tidak akan pernah bisa memberhentikan kegiatan operasi pabrik SMGR di Rembang. Hal itu didasarkan pada ranah kerja PTUN yang tidak mencakup langkah putusan semacam itu. Namun SMGR menyatakan akan menghargai dan mematuhi seluruh putusan hukum yang ada.