Kembali
Telkom mengklaim memposisikan peran sebagai fasilitator
Telekomunikasi Indonesia (TLKM) mengklaim memposisikan peran sebagai fasilitator dan bukan penjamin pembayaran hak air time warung telekomunikasi (wartel) kepada para penyelenggara wartel. Menurut perseroan, Telkom sendiri tidak memiliki kewajiban pembayaran airtime kepada para penyelenggara wartel.