Kembali
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Telkomsel membayar denda sebesar Rp 15 miliar untuk KPPU

Telkomsel, anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), membayar denda sebesar Rp 15 miliar ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara induk Telkomsel, Temasek Group belum membayarkan dendanya meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Denda dibayarkan Telkomsel berkaitan dengan putusan KPPU yang menyatakan Temasek bersalah melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - Cost-optimization unlocks profit potential
Steven Gunawan 23 Juli 2024 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Banking on burgeoning demand for digital infra
Devi Harjoto 09 Januari 2023 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - FMC drives 4Q rebound, 2026F margins strengthen
Steven Gunawan 15 Desember 2025 Lihat Detail