Kembali
BDMN - Bank Danamon Indonesia

BDMN bayar ganti rugi Rpo286 miliar ke Danamon International

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Bank Danamon Indonesia (BDMN) membayar ganti rugi sebesar Rp285,975 miliar kepada Bank Danamon Internasional karena melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama modal pinjaman. BDMN terbukti melakukan perbuatan wanprestasi atas perikatan perjanjian berkaitan modal pinjaman sebesar Rp155 miliar yang diberikan penggugat PT Danamon Internasional.

Related Research

Banking & Finance
BDMN - Expecting more favorable weather to grow
Devi Harjoto, Alfiansyah 30 Juni 2022 Lihat Detail