Back
BDMN bayar ganti rugi Rpo286 miliar ke Danamon International
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Bank Danamon Indonesia (BDMN) membayar ganti rugi sebesar Rp285,975 miliar kepada Bank Danamon Internasional karena melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama modal pinjaman. BDMN terbukti melakukan perbuatan wanprestasi atas perikatan perjanjian berkaitan modal pinjaman sebesar Rp155 miliar yang diberikan penggugat PT Danamon Internasional.