Kembali
BKB mengajukan banding mengembalikan kepemilikan TPI
PT Berkah Karya Bersama (BKB), milik Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengembalikan kepemilikan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ke Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Kuasa hukum BKB mengatakan pertimbangan majelis hakim dalam putusan mengabaikan unsur substansial yang tercantum di Investment Agreement yang telah disepakati kliennya dengan penggugat. Dalam perjanjian tersebutBKB telah mengeluarkan dana hingga USD $55 juta untuk TPI. Putusan tersebut tidak akan mempengaruhi kepemilikan Media Nusantara Citra (MNC) atas TPI. Putusan tersebut tidak hanya memperkarakan mengenai pembatalan RUPSL dan bukan soal kepemilikan saham TPI.