Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

BNI menolak membayar tunggakan yang dituduhkan Ditjen Pajak

Bank Negara Indonesia (BBNI) menolak membayar tunggakan yang dituduhkan Ditjen Pajak. Dikatakan bahwa tagihan Rp128 miliar murni pajak transaksi jual beli (Murabaha) pada unit usaha syariah di BNI dengan rincian, pajak Rp100 milliar dan sanksi administrasi Rp28 milliar. BNI unit syariah bersama dengan bank-bank syariah lainnya telah bersepakat untuk tidak membayar pajak tersebut. Pasalnya hingga saat ini bank-bank syariah tengah memperjuangkan penghapusan pajak berganda yang ditetapkan pada bank syariah. Saat ini perseroan telah menyerahkan permasalahan ini pada asosiasi bank Indonesia.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - FY22 likely beats expectation
Akhmad Nurcahyadi 06 Januari 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Solid start to facing any uncertainty surprise
Akhmad Nurcahyadi 05 Mei 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - FY23 earnings inline vs street, above ‘23F KBVS
Akhmad Nurcahyadi 29 Januari 2024 Lihat Detail