Back
BNI menolak membayar tunggakan yang dituduhkan Ditjen Pajak
Bank Negara Indonesia (BBNI) menolak membayar tunggakan yang dituduhkan Ditjen Pajak. Dikatakan bahwa tagihan Rp128 miliar murni pajak transaksi jual beli (Murabaha) pada unit usaha syariah di BNI dengan rincian, pajak Rp100 milliar dan sanksi administrasi Rp28 milliar. BNI unit syariah bersama dengan bank-bank syariah lainnya telah bersepakat untuk tidak membayar pajak tersebut. Pasalnya hingga saat ini bank-bank syariah tengah memperjuangkan penghapusan pajak berganda yang ditetapkan pada bank syariah. Saat ini perseroan telah menyerahkan permasalahan ini pada asosiasi bank Indonesia.