Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

Permohonan restrukturisasi utang GAB oleh BBNI dikabulkan

09 November 2017

Permohonan restrukturisasi utang terhadap PT Gemilang Arif Bersaudara oleh Bank Negara Indonesia (BBNI) dikabulkan majelis hakim. Dengan demikian BBNI ini mendapatkan kejelasan mengenai piutangnya sebesar Rp 50 miliar. Ketua majelis hakim mengatakan PT Gemilang Arif Bersaudara (termohon) terbukti tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. PT Gemilang Arif Bersaudara adalah perusahaan agroindustri peternakan ayam. Termohon juga dinilai sudah tidak sanggup membayar utangnya. Utang belum juga dibayar hingga pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Expecting 1H23 growth to remain solid
Akhmad Nurcahyadi 18 Juli 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - FY24 earnings; slightly below
Akhmad Nurcahyadi 31 Januari 2025 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - 1H25 earnings below expectation
Akhmad Nurcahyadi 29 Juli 2025 Lihat Detail