Back
BBNI - Bank Negara Indonesia

Permohonan restrukturisasi utang GAB oleh BBNI dikabulkan

09 November 2017

Permohonan restrukturisasi utang terhadap PT Gemilang Arif Bersaudara oleh Bank Negara Indonesia (BBNI) dikabulkan majelis hakim. Dengan demikian BBNI ini mendapatkan kejelasan mengenai piutangnya sebesar Rp 50 miliar. Ketua majelis hakim mengatakan PT Gemilang Arif Bersaudara (termohon) terbukti tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. PT Gemilang Arif Bersaudara adalah perusahaan agroindustri peternakan ayam. Termohon juga dinilai sudah tidak sanggup membayar utangnya. Utang belum juga dibayar hingga pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Navigating modest growth; inline 5M25 earnings
Akhmad Nurcahyadi 01 July 2025 See Detail
Banking & Finance
BBNI - In-line 5M26, thanks to solid top line and PPoP growth
Akhmad Nurcahyadi 30 June 2026 See Detail
Banking & Finance
BBNI - FY23 earnings inline vs street, above ‘23F KBVS
Akhmad Nurcahyadi 29 January 2024 See Detail