Kembali
UNVR - Unilever Indonesia

UNVR harus bayar ganti rugi Rp15,6 miliar

01 Januari 1900

Unilever Indonesia (UNVR) dan managing director Unilever Food Solutions harus membayar ganti rugi senilai Rp15,6 miliar kepada distributor setelah kalah di pengadilan. UNVR dinyatakan bersalah dalam perkara perbuatan melawan hukum karena mengakhiri perjanjian secara sepihak dengan empat distributor. Nilai ganti rugi yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntan material dan immaterial para penggugat yang mencapi Rp32 miliar.

Related Research

Consumer
UNVR - Seeing a strong performance rebound
Devi Harjoto, Alfiansyah 10 Mei 2022 Lihat Detail
Consumer
UNVR - 1Q25 net income: persistent pressure anticipated
Akhmad Nurcahyadi 27 Februari 2025 Lihat Detail
Consumer
UNVR - Valuation says it all
Akhmad Nurcahyadi 15 Februari 2023 Lihat Detail