Back
UNVR harus bayar ganti rugi Rp15,6 miliar
01 January 1900
Unilever Indonesia (UNVR) dan managing director Unilever Food Solutions harus membayar ganti rugi senilai Rp15,6 miliar kepada distributor setelah kalah di pengadilan. UNVR dinyatakan bersalah dalam perkara perbuatan melawan hukum karena mengakhiri perjanjian secara sepihak dengan empat distributor. Nilai ganti rugi yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntan material dan immaterial para penggugat yang mencapi Rp32 miliar.