BBRI akan meminta tagihan kepada PT Mulia Persada Pacific
Bank Rakyat Indonesia (BBRI) akan meminta tagihan kepada PT Mulia Persada Pacific (MPP) sekitar Rp 400 miliar atas kemenangan terhadap sengketa pembangunan gedung BRI II dan III di tingkat pengadilan. Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan BRI dan Dana Pensiun BRI terhadap (MPP) terkait dengan sengketa pembangunan gedung BRI II dan III. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan MPP selaku tergugat melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat, berkenaan dengan pembangunan gedung BRI II dan III. Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan BRI dan Dana Pensiun BRI untuk menyatakan berakhirnya perjanjian Akta No.58 dan No.62 terkait perjanjian build operate transfer (BOT) pembangunan dan pengelolaan gedung BRI II dan III. Selain itu majelis hakim memerintahkan MPP mengembalikan Gedung BRI II serta mengganti kerugian sebesar Rp 347,80 miliar yang berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II, yang seharusnya diterima Dana Pensiun BRI sejak 1998.